Kuliah di Korea - Urusan Imigrasi Info Kuliah di Korea Selatan


Kuliah di Korea - Urusan Imigrasi Info Kuliah di Korea Selatan


a. Registrasi Orang Asing dan Laporan Kedatangan


          Apabila akan tinggal di Korea selama 3 bulan atau lebih dengan status warga negara asing maka harus melaporkan alamat kepada Kementrian Kehakiman Kantor Imigrasi Korea yang berwenang dalam waktu kurang dari 90 hari setelah memasuki Korea, dan harus menerima kartu identitas Warga Negara Asing serta tinggal di daerah dikeluarkannya kartu tersebut. Kartu identitas yang telah diterbitkan berperan sebagai KTP warga asing di dalam negeri. Selain itu, siswa warga asing yang melakukan pertukaran harus melaporkan kedatangannya di Korea ke Kantor Kedutaan di negara asal yang mengawasi di Korea.

b. Laporan Perubahan KTP Warga Asing dan Tempat Tinggal Sementara

Siswa warga asing yang melakukan pertukaran harus selalu membawa kartu pencatatan warga asing yang telah diterbitkan di kantor imigrasi. Pada situasi adanya perubahan pada isi cacatan ‘Kartu Warga Asing’ (perubahan seperti grup/tim, sekolah, alamat sementara, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor paspor, tanggal penerbitan, instansi yang terkait dengan warga asing yang memiliki visa D-4) harus melaporkan kepada Kantor Imigrasi dalam waktu 14 hari semenjak adanya laporan hak milik. Apabila tidak melaporkan dalam waktu 14 hari, maka berdasarkan peraturan pelaksanaan imigrasi pasal 35 warga asing tersebut harus membayar denda. Tetapi, apabila siswa pertukaran hanya melakukan perubahan pada ‘alamat tinggal sementara’ maka siswa tersebut bisa melaporkan perubahan kartu identitas warga asing di wilayah kantor pemerintah daerah pada daerah baru yang ditinggali.
- dokumen kelengkapan : surat laporan, paspor, KTP warga asing, surat keterangan kembali sekolah dan surat keterangan penghapusan nama dari sekolah lama (masa perubahan sekolah).

c. Perizinan Memasuki Korea Kembali. 

Pencatatan warga asing (pengecualian larangan) harus menerima perizinan untuk kembali memasuki Korea sejumlah rangkap untuk dapat kembali memasuki Korea pada saat meninggalkan Korea selama lebih dari 1 tahun dalam ruang lingkup masa tinggal.
Warga asing yang sudah terbebas dari pencatatanpun harus menerima perizinan untuk kembali memasuki Korea sebanyak rangkap untuk dapat kembali memasuki Korea saat meninggalkan Korea selama lebih dari 1 tahun.

d. Perpanjangan Visa

Pendaftaran perpanjangan visa (masa tinggal) bisa dilakukan di Kantor Imigrasi yang berwenang semenjak 2 bulan sebelum habisnya masa berlaku  dan bisa menerima pembatasan perpanjangan visa ketika melakukan tindakan yang bertentangan pada tujuan tinggal visa diantara masa tinggal.

               1. Visa Belajar di Luar Negeri (D-2)
- Dokumen Kepemilikan : Surat pendaftaran, paspor, KTP warga asing, surat keterangan kembali sekolah, kwitansi pembayaran pencatatan, keterangan saldo bank, dan fotokopi buku rekening bank (13.000 USD (standar biaya kawasan metropolitan), juga di atas 15.000 USD (standar kawasan metropolitan), uang komisi 60.000 Won, surat keterangan nilai/IPK (untuk orang Tiongkok).
- Waktu Perpanjangan : dalam waktu 6 bulan setiap 1 pertemuan sampai paling lama 2 tahun (sarjana 1 tahun) setelah menyelesaikan prosedur perpanjangan.

               2. Visa tahunan (D-4)
- Dokumen Kepemilikan : Surat pendaftaran, paspor, KTP warga asing, uang komisi 60.000 won, surat keterangan kembali sekolah (seluk beluk kedatangan dan catatan program tahunan).
- Pembatasan Perpanjangan : seringnya ketidakhadiran, kekhawatiran terhadap pekerjaan ilegal, perizinan dengan tujuan tinggal dalam waktu yang lama.

e. Waktu Bekerja (Paruh waktu)

               1. Kualifikasi yang Masih Baru
- Siswa pertukaran yang sedang kembali menempuh pendidikan Doktor, sarjana S1 atau program D3.
- Penerima yang belajar dalam jangka waktu tahunan lebih dari 6 bulan sebagai siswa yang sedang kembali menempuh pendidikan bahasa (D-4).

               2. Dokumen yang Dikumpulkan
- Surat pendaftaran (tanda tangan pekerja, penanggung jawab pertukaran pelajar di kampus/instansi, orang yang bersangkutan), paspor, KTP warga asing.

               3. Waktu Toleransi
Dalam satu semester antara hari Senin - Jumat maksimal  diperbolehkan part time selama 20 jam (boleh 30 jam untuk mahasiswa program master dan program doktoral), boleh part time di 2 tempat.

               4. Hal yang Membutuhkan Perhatian Khusus
- Hanya diperbolehkan bekerja di tempat yang biasa mempekerjakan pelajar.
- Apabila tidak melapor ke kantor imigrasi dan ketahuan part time bisa terkena sanksi berupa membayar denda atau di deportasi.
- Kualifikasi pengajar :  (E-2 (visa izin mengajar))
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji harus melapor ke kementrian ketenagakerjaan dan buruh. Jika tidak bisa mengatasi sendiri minta tolonglah kepada staff sekolah atau teman.

               5. Prinsip Laporan Pelatihan Ekstrakulikuler Pribadi
Untuk yang ingin mengajar di tempat kursus minimal harus memiliki gelar sarjana, tapi tidak boleh mengajar privat kecuali untuk kasus tertentu untuk berhati-hati. Status tempat tinggal untuk kursus privat………. ( belum selesai)

f. Perubahan Visa

               1. Visa D-2 (visa pelajar) → menjadi visa D-4 (training/pelatihan)
- Berkas yang harus dikumpulkan : formulir, paspor, KTP warga asing (alien card), biaya 100,000 won, surat penerimaan kursus bahasa, kuitansi pembayaran, bukti saldo rekening bank (saldo lebih dari US$ 5,000)
               2. Visa D-4 (training/pelatihan), C-3 (kunjungan singkat) dll → menjadi    visa D-2 (visa pelajar)
- Berkas yang harus dikumpulkan : formulir, paspor, KTP warga asing (alien card), biaya 100,000 won, surat penerimaan standar, copy dari buku tabungan USD12,000 (untuk daerah non-metropolitan) dan USD 13,000 (untuk daerah metropolitan), kuitansi pembayaran, ijazah terakhir (jika dibutuhkan)


----------
Pusat Pelatihan Bahasa Korea
KOREAN CENTER INDONESIA
Korea Selatan, Yogyakarta, Bali
KakaoTalk : korean_center
SMS/WA (+62)821-3755-2589

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post